Maraknya penarikan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan maka penulis tertarik meneliti penarikan kendaraan bermotor karena debitur wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen berkaitan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.8 Tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia. Dan disini penulis mengambil 3 (tiga) rumusan masalah yaitu : pertama bagaimana prosedur penarikan kendaraan bermotor dalam perjanjian konsumen & lembaga pembiayaan, kedua bagaimana penarikan kendaraan bermotor yang dilakukan kreditur dalam perjanjian pembiayaan konsumen berkaitan dengan PERKAPOLRI No. 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, ketiga bagaimana akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen yang diatur dalam PERKAPOLRI No. 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.Tipe penelitian skripsi menggunakan penelitian kualitatif, dengan memakai jenis penelitian yuridis normatif. Adapun metode penelitian yang dipakai, yaitu studi penelitian kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.Pembiayaan konsumen adalah salah satu lembaga pembiayaan yang dapat memberikan kemudahan untuk mendapat kendaraan bemotor dengan cara membayar angsuran kepada kreditur tetapi dalam penarikan kendaraan bermotor pihak perusahaan masih banyak yang belum mendaftarkan jaminan fidusia ke kantor jaminan fidusia. Adapun kesimpulannya adalah setiap pemberian jaminan dalam lembaga pembiayaan konsumen terdapatnya perjanjian pokok dan selalu diikuti dengan perjanjian tembahan karena jaminan fidusia tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya perjanjian pokok (hutang piutang).Kata Kunci : Jaminan Fidusia, Pembiayaan Konsumen, Wanprestasi